Friday, September 14, 2007

BANK SYARIAH

ISTILAH EKONOMI BANK SYARIAH.
Prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa periode. Akad 'aqad, transaksi; dalam fiqh didefinisikan dengan "irtibath ijab bi qabulin 'ala wajhin masyru' yatsbutu atsaruhu fi mahallihi", yakni pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap obyeknya. Akuntansi Suatu sistem pencatatan dan pelaporan keuangan. Al-qardh Suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. Ashil Satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makfuul 'anhu. Ashlah Lebih membawa maslahat Asuransi Konvensional Asuransi berdasarkan prinsip-prinsip umum. Ba'i al-dayn Jual beli hutang Badan Arbitrase Syariah Badan yang bertugas menyelesaikan sengketa antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah/kliennya Bank Kustodian Bank yang kegiatan usahanya adalah melakukan penyelesaian transaksi reksa dana serta melakukan penyimpanan, penjagaan dan pengadministrasian kekayaan reksa dana. Bank Syariah Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam). Batil Ilegal Berkah Manfaat yang terus tumbuh Bilyet Giro Bukti simpanan uang deposito yang dikeluarkan oleh bank penerima uang simpanan. Bunga Tambahan dalam bentuk persentasi atas jumlah yang yang dipinjam Cadangan Dana yang disisihkan untuk menutup suatu risiko atau keperluan. Cakap Hukum Orang yang tindakan-tindakannya dipandang sah secara hukum; dalam hukum ISlam identik dengan mukallaf, yakni orang berakal sempurna dan sudah baligh Capital Gain Keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal. Cash Basis Prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada saat terjadinya. Cek Alat penarikan dari rekening giro.
Dana Sosial Dana yang disimpan oleh lembaga keuangan syariah untuk keperluan sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat, infaq dan shadaqah, atau dari pendapatan non halal. Deposito Simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Diskon Potongan harga Distribusi Hasil Usaha Pembagian keuntungan oleh lembaga keuangan syariah dari hasil usahanya. Dividen Keuntungan yang diperoleh dari saham. Divisi Bagian DSAK Dewan Standar Akuntansi Keuangan Efek Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (reksadana), kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek (huruf miring - tidak atau kurang applicable dalam syariah) Ekonomi Syari'ah Ekonomi yang berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah Emiten Perusahaan yang menerbitkan surat berharga untuk ditawarkan kepada publik. Fatwa Ketetapan Hukum Fee Insentif/Bonus, yaitu pembayaran yang diterima, baik di depan atau di belakang dan atau di antara keudanya, atas jasa tertentu yang diberikan sesuai dengan perjanjian/kontrak Fiqh Pendapat pakar hukum Islam Flexibility Keluwesan Gharar Transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan. Giro Simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Gross Negligence Kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak secara umum Hadist Nabi Segala Ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Saw yang menjadi syariat bagi ummatnya. Halal Sesuatu yang dibolehkan oleh Islam. Haram Sesuatu yang dilarang oleh Islam. Hari Bursa Hari kerja normal saat transaksi bursa dilaksanakan, mulai hari Senin sampai Jum'at kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus (tanggal 31 maret, 31 desember, atau hari lainnya yang ditetapkan oleh otoritas moneter/pasar modal). Jam kerja lantai bursa untuk Senin-Kamis adalah 09.30-12.00 WIB dan 13.30-16.00; untuk Jumat adalah 09.30-11.30 dan 14.00-16.00). Hawalah Akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya Holding Company Perusahaan Induk Hukum Islam Hukum yang berdasarkan pada sumber-sumber ajaran Islam.. IAI Ikatan Akuntan Indonesia Ihtiyath Prinsip kehati-hatian Ijab Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad. Ijma' Konsensus hukum yang disepakati oleh para ulama. Infaq Mengeluarkan sebagian hartanya karena Allah Ta'ala Insider Trading Transaksi jual-beli efek di bursa berdasarkan keputusan/informasi signifikan dari orang dalam perusahaan atau pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan transaksi yang erat dengan perusahaan yang bersangkutan. Instrumen Investasi Produk Keuangan yang berada pada sisi aktiva sebuah entitas seperti surat berharga (saham/obligasi/deposito) yang dimiliki entitas yang bersangkutan. Instrumen Keuangan Produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah enttitas seperti surat hutang (promes/obligasi/saham) yang dikeluarkan oleh entitas yang bersangkutan. Instrumen Saham Salah satu dari produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas. Investasi Penyertaan dalam bentuk modal atau pinjaman untuk mendapatkan hasil dalam jangka waktu tertentu. Issuer Entitas yang mengeluarkan efek. Istishna' Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani'). Jahalah Ketidaktahuan Jaminan Kemauan untuk mengganti apabila terjadi kerugian atau kerusakan Jasa Perbankan Pelayanan yang diberikan oleh perbankan. Jumhur Ulama Mayoritas Ulama
Kafalah Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul 'anhu, ashil). Kafiil Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah. Kaidah Fiqh Adagium hukum Islam Kemaslahatan Umat Manfaat Positif yang diperoleh umat Islam Keuntungan Hasil, laba yang diperoleh Khianat Tidak amanah (tidak memenuhi janji)
Laba ditahan Akumulasi laba yang tidak dibagikan kepada pemegang saham dengan tujuan untuk menambah modal bagi kepentingan perusahaan. Lembaga Keuangan Syari'ah Lembaga Keuangan yang operasionalnya menggunakan prinsip syari'ah. Lessee Penyewa, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset dalam akad ijarah; dalam bahasa arab disebut musta'jir.. Lessor Pemberi sewa, pemilik aset dalam akad tijarah; dalam bahasa Arab disebut mu'jir
Mafsadat Kerusakan, kerugian; bersifat fisik maupun non fisik. Makful bihi Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah. Makfuul 'Anhu Pihak ketiga yang memperoleh jaminan Makfuul Lahu Pihak yang dijamin. Malik Pemilik modal, disebut juga shahib al-maal Manajer Investasi Perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola portofolio investasi kolektif untuk para nasabah pemodal. Maslahat Kebaikan Mu'allaq Bergantung Muamalah Syari'yah Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Mudarat Bahaya, Kerugian Mudharabah Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua ('amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Mudharib Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab syafi'i disebut amil Muhal Pihak yang dialihkan piutangnya. Muhal 'Alaih Pihak yang menerima pengalihan piutang. Muhal Bih Objek pengalihan, yaitu hutang atau piutang Muhtal Identik dengan muhal Muqabil Pihak kedua Muqaradhah Istilah lain untuk akad mudharabah Muqridh Pihak yang memberikan piutang/menghutangkan dalam akad al-qardh Murabahah Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pemebeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba Musaqah Bagi hasil perkebunan Mushtashni Orang/pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna'. Musyarakah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Najsy Penawaran palsu; yakni penawaran atas sesuatu barang yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli, tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga tinggi. Nilai Aktiva Bersih Kekayaan reksadana bersih setelah dikurangi kewajiban-kewajiban. Kekayaan tersebut dinilai dengan harga pasar yang wajar. Nisbah Rasio/perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dan mudharib. Obligasi Sertifikat Bukti hutang. Obyek Akad Materi perjanjian On Call Sesuatu yang dapat diambil/dibeli/dijual/dilunasi sewaktu-waktu, biasanya melalui telekomunikasi. Pemindahbukuan Pengalihan sejumlah account/dana ke jenis rekening lainnya. Penawaran Umum Penjualan saham secara terbuka kepada publik. Pendapatan non halal Perolehan keuntungan yang dihasilkan dari transaksi yang tidak sesuai dengan syariah. Penitipan Kolektif Penitipan yang dilakukan melalui perkumpulan. Portofolio Efek Kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam reksa dana. Produk perbankan Produk keuangan, baik dari sisi aktiva yang dikategorikan sebagai pinjaman seperti kredit investasi, maupun dari ...
ISTILAH EKONOMI BANK SYARIAH.
Accrual Basis Prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa periode. Akad 'aqad, transaksi; dalam fiqh didefinisikan dengan "irtibath ijab bi qabulin 'ala wajhin masyru' yatsbutu atsaruhu fi mahallihi", yakni pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap obyeknya. Akuntansi Suatu sistem pencatatan dan pelaporan keuangan. Al-qardh Suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. Ashil Satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makfuul 'anhu. Ashlah Lebih membawa maslahat Asuransi Konvensional Asuransi berdasarkan prinsip-prinsip umum. Ba'i al-dayn Jual beli hutang Badan Arbitrase Syariah Badan yang bertugas menyelesaikan sengketa antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah/kliennya Bank Kustodian Bank yang kegiatan usahanya adalah melakukan penyelesaian transaksi reksa dana serta melakukan penyimpanan, penjagaan dan pengadministrasian kekayaan reksa dana. Bank Syariah Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam). Batil Ilegal Berkah Manfaat yang terus tumbuh Bilyet Giro Bukti simpanan uang deposito yang dikeluarkan oleh bank penerima uang simpanan. Bunga Tambahan dalam bentuk persentasi atas jumlah yang yang dipinjam Cadangan Dana yang disisihkan untuk menutup suatu risiko atau keperluan. Cakap Hukum Orang yang tindakan-tindakannya dipandang sah secara hukum; dalam hukum ISlam identik dengan mukallaf, yakni orang berakal sempurna dan sudah baligh Capital Gain Keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal. Cash Basis Prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada saat terjadinya. Cek Alat penarikan dari rekening giro.
Dana Sosial Dana yang disimpan oleh lembaga keuangan syariah untuk keperluan sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat, infaq dan shadaqah, atau dari pendapatan non halal. Deposito Simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Diskon Potongan harga Distribusi Hasil Usaha Pembagian keuntungan oleh lembaga keuangan syariah dari hasil usahanya. Dividen Keuntungan yang diperoleh dari saham. Divisi Bagian DSAK Dewan Standar Akuntansi Keuangan Efek Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (reksadana), kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek (huruf miring - tidak atau kurang applicable dalam syariah) Ekonomi Syari'ah Ekonomi yang berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah Emiten Perusahaan yang menerbitkan surat berharga untuk ditawarkan kepada publik. Fatwa Ketetapan Hukum Fee Insentif/Bonus, yaitu pembayaran yang diterima, baik di depan atau di belakang dan atau di antara keudanya, atas jasa tertentu yang diberikan sesuai dengan perjanjian/kontrak Fiqh Pendapat pakar hukum Islam Flexibility Keluwesan Gharar Transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan. Giro Simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Gross Negligence Kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak secara umum Hadist Nabi Segala Ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Saw yang menjadi syariat bagi ummatnya. Halal Sesuatu yang dibolehkan oleh Islam. Haram Sesuatu yang dilarang oleh Islam. Hari Bursa Hari kerja normal saat transaksi bursa dilaksanakan, mulai hari Senin sampai Jum'at kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus (tanggal 31 maret, 31 desember, atau hari lainnya yang ditetapkan oleh otoritas moneter/pasar modal). Jam kerja lantai bursa untuk Senin-Kamis adalah 09.30-12.00 WIB dan 13.30-16.00; untuk Jumat adalah 09.30-11.30 dan 14.00-16.00). Hawalah Akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya Holding Company Perusahaan Induk Hukum Islam Hukum yang berdasarkan pada sumber-sumber ajaran Islam.. IAI Ikatan Akuntan Indonesia Ihtiyath Prinsip kehati-hatian Ijab Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad. Ijma' Konsensus hukum yang disepakati oleh para ulama. Infaq Mengeluarkan sebagian hartanya karena Allah Ta'ala Insider Trading Transaksi jual-beli efek di bursa berdasarkan keputusan/informasi signifikan dari orang dalam perusahaan atau pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan transaksi yang erat dengan perusahaan yang bersangkutan. Instrumen Investasi Produk Keuangan yang berada pada sisi aktiva sebuah entitas seperti surat berharga (saham/obligasi/deposito) yang dimiliki entitas yang bersangkutan. Instrumen Keuangan Produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah enttitas seperti surat hutang (promes/obligasi/saham) yang dikeluarkan oleh entitas yang bersangkutan. Instrumen Saham Salah satu dari produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas. Investasi Penyertaan dalam bentuk modal atau pinjaman untuk mendapatkan hasil dalam jangka waktu tertentu. Issuer Entitas yang mengeluarkan efek. Istishna' Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani'). Jahalah Ketidaktahuan Jaminan Kemauan untuk mengganti apabila terjadi kerugian atau kerusakan Jasa Perbankan Pelayanan yang diberikan oleh perbankan. Jumhur Ulama Mayoritas Ulama
Kafalah Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul 'anhu, ashil). Kafiil Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah. Kaidah Fiqh Adagium hukum Islam Kemaslahatan Umat Manfaat Positif yang diperoleh umat Islam Keuntungan Hasil, laba yang diperoleh Khianat Tidak amanah (tidak memenuhi janji)
Laba ditahan Akumulasi laba yang tidak dibagikan kepada pemegang saham dengan tujuan untuk menambah modal bagi kepentingan perusahaan. Lembaga Keuangan Syari'ah Lembaga Keuangan yang operasionalnya menggunakan prinsip syari'ah. Lessee Penyewa, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset dalam akad ijarah; dalam bahasa arab disebut musta'jir.. Lessor Pemberi sewa, pemilik aset dalam akad tijarah; dalam bahasa Arab disebut mu'jir
Mafsadat Kerusakan, kerugian; bersifat fisik maupun non fisik. Makful bihi Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah. Makfuul 'Anhu Pihak ketiga yang memperoleh jaminan Makfuul Lahu Pihak yang dijamin. Malik Pemilik modal, disebut juga shahib al-maal Manajer Investasi Perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola portofolio investasi kolektif untuk para nasabah pemodal. Maslahat Kebaikan Mu'allaq Bergantung Muamalah Syari'yah Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Mudarat Bahaya, Kerugian Mudharabah Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua ('amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Mudharib Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab syafi'i disebut amil Muhal Pihak yang dialihkan piutangnya. Muhal 'Alaih Pihak yang menerima pengalihan piutang. Muhal Bih Objek pengalihan, yaitu hutang atau piutang Muhtal Identik dengan muhal Muqabil Pihak kedua Muqaradhah Istilah lain untuk akad mudharabah Muqridh Pihak yang memberikan piutang/menghutangkan dalam akad al-qardh Murabahah Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pemebeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba Musaqah Bagi hasil perkebunan Mushtashni Orang/pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna'. Musyarakah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Najsy Penawaran palsu; yakni penawaran atas sesuatu barang yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli, tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga tinggi. Nilai Aktiva Bersih Kekayaan reksadana bersih setelah dikurangi kewajiban-kewajiban. Kekayaan tersebut dinilai dengan harga pasar yang wajar. Nisbah Rasio/perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dan mudharib. Obligasi Sertifikat Bukti hutang. Obyek Akad Materi perjanjian On Call Sesuatu yang dapat diambil/dibeli/dijual/dilunasi sewaktu-waktu, biasanya melalui telekomunikasi. Pemindahbukuan Pengalihan sejumlah account/dana ke jenis rekening lainnya. Penawaran Umum Penjualan saham secara terbuka kepada publik. Pendapatan non halal Perolehan keuntungan yang dihasilkan dari transaksi yang tidak sesuai dengan syariah. Penitipan Kolektif Penitipan yang dilakukan melalui perkumpulan. Portofolio Efek Kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam reksa dana. Produk perbankan Produk keuangan, baik dari sisi aktiva yang dikategorikan sebagai pinjaman seperti kredit investasi, maupun dari sisi pasiva yang dikategorikan sebagai kewajiban, seperti tabungan dan deposito nasabah. Profit Sharing Prinsip bagi untung hasil usaha antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Properti Segala sesuatu yang dimiliki dalam bentuk barang berwujud, khususnya tanah dan bangungan, misalnya pada industri sektor perumahan dan perkantoran. Prospektus Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek. Prudential Management Manajemen yang menganut prinsip kehati-hatian. Qabul Menerima Qimah Nilai intrinsik Qiradh Istilah lain untuk akad mudharabah; istilah ini banyak digunakan dalam mahzab syafi'i (ulama Hijaz). Qiyas Analogi, salah satu hukum Islam. Rekening Bukti/dokumen yang menjelaskan kepemilikan dan atau kewajiban atas sejumlah uang di lembaga keuangan. Reksadana Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Revenue Pendapatan Revenue Sharing Prinsip bagi hasil di antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Riba Pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam. Ribawi Sifat dari suatu transaksi yang mengandung unsur riba. Rights Hak kepemilikan atau hak untuk melakukan transaksi tertentu di masa sekarang atau yang akan datang. Riwayat Nukilan hadist Nabi. Riwayat Jama'ah Hadits yang diriwayatkan oleh seluruh perawi (periwayat) hadist Rukun Prinsip,tiang;komponen yang harus ada dan tidak sah sesuatu tanpa dia. Salaf Istilah bagi ulama generasi terdahulu (para sahabat,tabi'in dan tabi'ut tabi'in). Dalam fiqh mu'amalah, kata ini merupakan istilah lain utuk akad akad Bai' As-Salam. Salam Bai' As-Salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka, dengan syarat-syarat tertentu. Salam paralel Dua transaksi bai' as salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Shahib al-maal Pemilik modal; istilah lainnya adalah malik atau rabb al-maal Shani' Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna' Short selling Penjualan saham tanpa memilikinya atau dipinjam dari pihak lain Surat hutang jangka panjang Surat hutang yang berlaku di atas satu tahun. Surat hutang jangka pendek Surat hutang yang berlaku di bawah satu tahun. Syari'ah Ajaran Islam yang termaktub dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Tabungan Simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengannya. Tafriq al-halal min al-haram Pemisahan unsur halal dan haram secara jelas. Tafrith Menganggap remeh, lalai. Taqrir Nabi Sikap diam atau persetujuan nabi terhadap suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh sahabat sehingga menjadi ketetapan hukum Taradhin Suka sama suka; ini merupakan prinsip yang harus mendasari seluruh akad. Total Nilai Modal Seluruh modal yang diperhitungkan. Tsaman Harga suatu barang berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Unit Penyertaan Suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif. Urf Tradisi, kebiasaan dalam masyarakat. Usaha Perjudian Usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip untung-untungan dan spekulatif. Wadi'ah Titipan Wakalah Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Wakil Orang atau pihak yang diberi amanat untuk melakukan suatu pekerjaan dalam akad wakalah. Write-off Penghapus bukuan sejumlah hutang. Yad Al-Amanah Titipan yang dapat diambil kapan saja oleh penitip.
'Amil Istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini berlaku di kalangan mazhab Syafi'i (hijaz) yang menamakan mudharabah dengan qiradh.. 'Athaya Bentuk jamak dari kata 'athiyyah yang berarti suatu pemberian tidak mengikat, sama dengan hibah. 'Urban Kata lain dari 'urbun, uang muka. 'Urbun Uang muka

No comments: